- Sigap, mensegerakan berpagi-pagi mencari rizki. Dasarnya adalah do�a Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam � Ya Allah, berkahilah bagi umatku yang bersegera mencari rizki di pagi buta�.
- Jual beli yang dilakukan dengan saling ridlo dan tidak ada paksaan, penjual tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa membeli � pembeli juga tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa menjual. Dasarnya adalah Ayat �Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...� (QS 4 : 29).
- Menyempurnakan takaran/timbangan dan tidak menguranginya. Dasarnya ada di beberapa ayat antara lain QS 6 : 152 ; QS 17 : 35 dan QS 83 : 1 - 6.
- Jual beli yang saling memudahkan. Dasarnya adalah hadits Bukhari dan Tirmidzi yang meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, �Allah merakhmati seseorang yang memberikan kemudahan apabila dia menjual, membeli dan menagih haknya�.
- Tidak bersumpah untuk sekedar melariskan perdagangan. Dasarnya adalah hadits �Sumpah itu bisa melariskan dagangan, akan tetapi dapat menghapus keberkahannya�. (HR Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah).
- Tidak mempermainkan harga. Dasarnya adalah hadits Ashabus Sunan dengan sanad perawi yang sahih telah meriwayatkan dari Ansa R.A, ia berkata �Orang-orang bertanya kepada Rasulullah, �Wahai Rasulullah harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga-harga untuk kami�. Rasulullah menjawab, � Allah Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki, aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedzaliman dalam urusan darah dan harta��.
- Tidak menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat. Dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Syaibah dan Al �Bazzaz, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, : �Barang siapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari, ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah telah berlepas darinya�.
- Tidak menyembunyikan kelemahan atau cacat barang yang dijualnya. Cacat barang, kelemahan atau kekurangan harus ditunjukkan/dijelaskan ke pembeli. Dasarnya hadits �Seseorang muslim itu saudara, maka tidak dihalalkan menjual kepada saudara sesama Muslim barang yang cacat, kecuali ia telah menjelaskan cacat tersebut�. (HR Ahmad, Ibnu Majjah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).
- Tidak menipu atau konspirasi mempermainkan pembeli, kartel harga dan sejenisnya. Dasarnya antara lain Hadits �Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami�.
- Tidak mengandung Maisir (perjudian), Gharar (Spekulatif) dan Riba. Dasarnya ada di sejumlah ayat Al-Qur�an antara lain QS 2:279 ; QS 4 : 161 ; QS 30 : 39 dan sejumlah hadits yang terkait dengan masalah-masalah ini.
Sumber:
Muhaimin Iqbal, Hidayatullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar